Kecuali Fraksi PKS, DPR sepakat sahkan hasil revisi UU IKN di paripurna

Ada beberapa isu pokok perubahan dan DIM RUU IKN yang disetujui DPR dan pemerintah.

Foto ilustrasi gedung DPR. Kecuali PKS, seluruh fraksi di DPR sepakat agar hasil revisi UU IKN disahkan di dalam rapat paripurna. Google Maps/Henky Kurniawan.

Seluruh fraksi di DPR kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat hasil revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Ini berdasarkan rapat kerja (raker) pengambilan keputusan di Komisi II DPR, Selasa (19/9).

"Dari seluruh pandangan, seluruh fraksi dapat menyetujui dan kemudian sepakat untuk melanjutkannya pada tingkat kedua kecuali dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera," ucap Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dalam raker.

"Dari 8, 7 fraksi menyatakan setuju. Saya ingin bertanya dan mohon persetujuan dari Bapak-Ibu sekalian, apakah kita bisa [setujui] Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini?" tanya dia. Mayoritas peserta raker menjawab "setuju".

Raker turut dihadiri DPD RI dan perwakilan pemerintah terkait. Yakni, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR, dan Kepala Otorita IKN.

Sehari sebelum raker, Panitia Kerja (Panja) RUU IKN telah melakukan finalisasi hasil pembahasan. Pun menghasilkan draf final RUU untuk dilaporkan pada raker tingkat I di Komisi II DPR.