Kejagung akan kenakan pasal TPPU dalam kasus Jiwasraya
Sementara, Korps Adhyaksa fokus terhadap dugaan tindak pidana rasuah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengembangkan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyidik hendak mengusut potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sekarang tipikor (tindak pidana korupsi) dulu. Nanti hasil kejahatannya itu dipakai untuk kepentingan lain, nanti diusut," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di kantornya, Jakarta, Kamis (16/1).
Potensi kerugian negara dalam skandal tersebut hingga Rp13,7 triliun. Menjadi pertimbangan mengenakan pasal TPPU.
"Sementara ini, tipikornya dulu. Nanti pelacakannya uangnya untuk apa," katanya.
Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Tiga di antaranya, mantan pimpinan Jiwasraya. Bekas Direktur Utama, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan, Harry Prasetyo; dan bekas Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.