Kejagung akan lelang barang rampasan hasil korupsi Jiwasraya

"Lelang akan dilaksanakan di KPKNL tempat di mana barang rampasan negara berada," katanya.

Foto dokumentasi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan lakukan lelang barang mewah hasil rampasan negara dari kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Barang hasil korupsi tersebut senilai Rp11,193 miliar.

Pelaksanaan lelang mengacu pada ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. 

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) Kejagung, Sartono, menyampaikan, barang rampasan tersebut tak hanya ada di Jakarta.

"Barang rampasan ini tentunya bukan hanya di sini, melainkan barang rampasan dalam perkara Jiwasraya ini tersebar di beberapa daerah," kata Sartono di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (21/11).

Adapun, barang rampasan negara ini terhitung tanggal 16 September 2021 dengan adanya dukungan Tim Penilai Kanwil KPKNL dan KPKNL serta dukungan Tim dari Kantor Pertanahan tempat barang rampasan negara, tersebar di Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Banten.