Kejagung akan panggil semua istri tersangka dugaan korupsi BAKTI

Pemanggilan istri para tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo guna mengulik TPPU.

Ilustrasi pencucian uang. Foto Prokerala.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemanggilan terhadap para istri tersangka kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) di BAKTI Kominfo periode 2020-2022. 

Para tersangka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) 2020, Yohan Suryanto; dan Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pemanggilan para istri tersangka untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) keempat tersangka itu. Hingga saat ini baru dua orang istri tersangka yang dipanggil.

“Kita menggali ke arah TPPU nya. Semua pasti akan kita gali ke arah sana,” kata Prabowo kepada Aliena.id Jumat (3/2).

Prabowo menyebut, dalam menunjang dugaan tersebut, penyidik melacak aset para istri tersangka. Sejumlah rekening akan diajukan untuk menerima pemblokiran.