Kejagung benarkan geledah rumah pejabat Kominfo

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Selasa (23/8/2022). Alinea.id/Immanuel Christian

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pejabat yang digeledah adalah kediaman dari Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kominfo. Penggeledahan itu dilakukan pada dua tempat.

“Penggeledahan di kediaman Kabag TU Kominfo,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Jumat (20/1).

Kuntadi menyebut, penggeledahan itu berbuahkan sejumlah dokumen yang kemudian dibawa dan diduga terkait korupsi tersebut. Namun, ia enggan merinci lebih jauh, dokumen apa yang dimaksud.

“Dokumen saja yang dibawa,” ujar Kuntadi.