sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung benarkan geledah rumah pejabat Kominfo

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 20 Jan 2023 09:28 WIB
Kejagung benarkan geledah rumah pejabat Kominfo

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pejabat yang digeledah adalah kediaman dari Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kominfo. Penggeledahan itu dilakukan pada dua tempat.

“Penggeledahan di kediaman Kabag TU Kominfo,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Jumat (20/1).

Kuntadi menyebut, penggeledahan itu berbuahkan sejumlah dokumen yang kemudian dibawa dan diduga terkait korupsi tersebut. Namun, ia enggan merinci lebih jauh, dokumen apa yang dimaksud.

“Dokumen saja yang dibawa,” ujar Kuntadi.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain dirinya, penetapan tersangka juga dilakukan terhadap Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Ketiganya juga langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penahanan berlangsung sejak 4 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.

Anang dan Yohan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara, Galumbang ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid