Kejagung berangkatkan tim ke Ambon sita mal tersangka ASABRI

Tim penelusuran aset Kejagung bakal memproses penyitaan aset tersangka kasus korupsi ASABRI, Teddy Tjokrosaputro.

Gedung Kejaksaan Agung RI sebelum terbakar/Foto dok. Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memberangkatkan tim penelusuran aset untuk memproses penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi mengatakan, satu tim penelusuran aset tersebut untuk memproses penyitaan tersangka Teddy Tjokrosaputro. Namun, tidak dijelaskan rinci kapan tim diberangkatkan.

"Ini tim mau diberangkatin lagi ke Ambon terkait (aset) tersangka TT," ujarnya kepada Alinea.id, Sabtu (30/10).

Menurut Supardi, aset yang akan disita berupa mal. Kendati demikian, dia juga tidak dapat membeberkan apa nama mal tersebut. Sementara, terkait dengan mal di Ponorogo City Center yang disita, penyidik telah menemukan solusi atas kendala penyitaan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mal tersebut berdiri di tanah pemerintah meski bangunannya milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. "Kalau kontraknya masih lama, akan kita sita dengan biaya sewa yang masuk ke negara," ucapnya.