Kejagung: Berkas kasus Paniai belum lengkap

Penyelidik Kejaksaan Agung menyatakan berkas masih belum lengkap unsur formil dan materiil.

Gedung Kejaksaan Agung.kejaksaan.go.id

Berkas kasus Paniai dinyatakan belum lengkap secara formil dan meteriil oleh Kejaksaan Agung. Namun, berkas tersebut baru akan dikembalikan ke Komnas HAM setelah penyelidik melaporkan hasilnya ke Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

“Saya sudah mendapat laporan tetapi belum dikembalikan. Berkas itu belum memenuhi syarat formil dan materiil. Kami laporkan ke Pak Jaksa Agung, nanti timnya akan diberikan petunjuk,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Jaksa agung akan memberikan petunjuk apa saja yang harus dilengkapi Komnas HAM dan selanjutnya dikembalikan lagi ke Kejaksaan Agung. Namun, ia belum dapat memastikan kapan berkas itu dikembalikan ke Komnas HAM.

Ali juga tidak dapat merinci kekurangan apa saja yang perlu dilengkapi oleh Komnas HAM. Kendati demikian, ia memastikan Kejaksaan Agung baru dapat melakukan tindakan atas peristiwa Paniai jika berkas telah lengkap.

“Perkara HAM itu berat. Materi perkara itu urusan Komnas HAM selaku penyelidik. Jadi kami tidak bisa melengkapi sendiri, karena itu perintah undang-undang,” ujarnya.