Kejaksaan Agung bongkar pencucian uang di Jiwasraya pekan depan

Penyidik akan menerapkan pasal berlapis pada tersangka. 

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (21/1/2020).Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihaknya telah mengendus praktik tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Karena itu penyidik akan menerapkan pasal berlapis pada para tersangka.

Namun Hari belum mau mengungkap detail praktik lancung tersebut. Hari mengatakan, pihaknya baru akan membeberkan hal ini pekan depan.

"Tim penyidik sudah melakukan penelusuran aset yang diduga disamarkan oleh tersangka. Kemudian penyidik melakukan ekspose untuk menentukan apakah kasus ini dilapis TPPU," kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

Menurut Hari, dari lima orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, beberapa di antaranya telah menyamarkan atau menyembunyikan aset hasil korupsi Jiwasraya. Namun, ia juga enggan menyebut tersangka yang dimaksud.

"Ada yang menyamarkan dan ada yang menerima," ujar Hari.