Kejagung cekal sejumlah pihak dalam kasus izin ekspor CPO

Langkah tersebut telah diambil oleh penyidik sedini mungkin. Namun, Kejagung enggan menyebut berapa orang yang dicegah dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan pencegahan (cegah tangkal/cekal) terhadap sejumlah pihak dalam kasus izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng. Pencegahan ini dalam rangka menyukseskan penyidikan kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, langkah tersebut telah diambil oleh penyidik sedini mungkin. Namun, dirinya enggan menyebut berapa orang yang dicekal dalam kasus ini.

“Ada pencegahan, pokoknya ada lebih dari satu, bisa dua (orang), bisa tiga (orang),” kata Supardi kepada Alinea.id, Jumat (13/5).

Supardi menyebut, perkembangan sejauh ini masih menyoroti Perizinan Ekspor (PE) yang diterbitkan bagi perusahaan ekspor. Sejumlah perusahaan tersebut sempat muncul namanya pada awal kasus ini merebak.

Setidaknya ada tiga perusahaan ekspor yang dimaksud Supardi masuk dalam ranah penyidikan. Kini penyidikan itu berjalan dan berfokus juga untuk melihat jalan cerita dari penerbitan PE tersebut.