sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung cekal sejumlah pihak dalam kasus izin ekspor CPO

Langkah tersebut telah diambil oleh penyidik sedini mungkin. Namun, Kejagung enggan menyebut berapa orang yang dicegah dalam kasus ini.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 13 Mei 2022 17:30 WIB
Kejagung cekal sejumlah pihak dalam kasus izin ekspor CPO

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan pencegahan (cegah tangkal/cekal) terhadap sejumlah pihak dalam kasus izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng. Pencegahan ini dalam rangka menyukseskan penyidikan kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, langkah tersebut telah diambil oleh penyidik sedini mungkin. Namun, dirinya enggan menyebut berapa orang yang dicekal dalam kasus ini.

“Ada pencegahan, pokoknya ada lebih dari satu, bisa dua (orang), bisa tiga (orang),” kata Supardi kepada Alinea.id, Jumat (13/5).

Supardi menyebut, perkembangan sejauh ini masih menyoroti Perizinan Ekspor (PE) yang diterbitkan bagi perusahaan ekspor. Sejumlah perusahaan tersebut sempat muncul namanya pada awal kasus ini merebak.

Setidaknya ada tiga perusahaan ekspor yang dimaksud Supardi masuk dalam ranah penyidikan. Kini penyidikan itu berjalan dan berfokus juga untuk melihat jalan cerita dari penerbitan PE tersebut.

“Banyak. Cuma konsentrasinya di perusahaan perusahaan yang disebut kemarin. Masih tiga itu,” ujar Supardi.

Penyidik kini akan melihat perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang tengah dijalani. Sebab, konstelasi dari PE itu diharapkan dapat membawa penyidik kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Nanti kita lihat perkembangannya. Karena ini kan kita juga kembangkan. Kita juga melihat konstelasi yang ada. Nanti coba, ada korelasinya tidak? Siapa-siapa saja yang terkait?” jelas Supardi.

Sponsored

Selain PE, penyidik disebut juga akan melakukan pendalaman terhadap korporasi dari pihak swasta yang masuk dalam kasus ini. Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengikuti langkah-langkah dalam perencanaan yang dibuat oleh tim nya.

“Nanti (korporasi swasta). Kita sudah punya planning planning lah,” ucap Supardi.

Penyidikan kasus ini, merupakan tindak lanjut dari kelangkaan minyak goreng. Pada 5 April 2022, kasus ini naik ke penyidikan. Selama proses penyelidikan, 14 orang pengusaha swasta diperiksa terkait penerimaan Persetujuan Ekspor (PE) kepada sejumlah eksportir CPO, dan turunannya yang seharusnya ditolak oleh Kemendag.

Ada eksportir CPO diketahui mendapatkan PE dari Kemendag tersebut. Di antaranya PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera. Dua eksportir CPO tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi, berupa pemberian sesuatu kepada sejumlah pejabat di Kemendag untuk mendapatkan PE. 

Berita Lainnya
×
tekid