Kejagung dalami dugaan TPPU pada dua tersangka kasus LPEI

Meski hanya dua, namun masih ada lima tersangka lainnya yang merupakan para mantan, dan petinggi di LPEI

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi di Kejaksaan Agung. foto; Alinea.id/Immanuel Christian

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua nama yang bakal dijerat dalam kasus tersebut, yakni tersangka Johan Darsono (JD), dan Suyono (S).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, apabila hasil pendalaman tuntas dalam penyidikan, maka kepastian terhadap sangkaan baru itu akan diumumkan. Meski hanya dua, namun masih ada lima tersangka lainnya yang merupakan para mantan, dan petinggi di LPEI.

“Itu (TPPU) untuk dua tersangka, JD, dan S itu,” kata Supardi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (10/2).

Menurut Supardi, penjeratan TPPU terhadap Johan Darsono dan Suyono sebagai upaya penyidikan untuk melacak seluruh aset-aset, dan sumber keuangan milik kedua tersangka tersebut. Pelacakan itu untuk pengembalian kerugian negara yang totalnya mencapai Rp2,6 triliun. 

Supardi menyampaikan, JD dan S merupakan pihak swasta yang membawahi 12 anak-anak perusahaan dan merugikan negara Rp2,1 triliun. Penerimaan dana pembiayaan ekspor yang dituding tak tepat sasaran, dan terjadi penyimpangan menjadi sumber kerugian negara tersebut.