Kejagung duga pemilik Duta Palma Group telah pindah kewarganegaraan

Penanganan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group belum sampai pada upaya pengejaran DPO. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, Rabu (16/3/2022). Dok. Alinea.id/Immanuel Christian

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah berpindah kewarganegaraan dan tidak lagi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Perusahaannya tengah berada dalam kasus yang disidiki terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, penyidik mengetahui hal tersebut berdasarkan informasi yang diterima. Penanganan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group belum sampai pada upaya pengejaran DPO. 

"Kalau informasi awalnya bukan warga negara sini lagi. Warga negara lain," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (29/6).

Supardi enggan membeberkan lebih jauh terkait informasi kewarganegaraan baru DPO itu. Pihaknya belum menetapkan status tersangka dalam penyidikan kasus korupsi PT Duta Palma Group namun KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.

"Ada lah. Yang pasti bukan warga negara Indonesia," ujar Supardi.