sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung duga pemilik Duta Palma Group telah pindah kewarganegaraan

Penanganan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group belum sampai pada upaya pengejaran DPO. 

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 29 Jun 2022 22:11 WIB
Kejagung duga pemilik Duta Palma Group telah pindah kewarganegaraan

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah berpindah kewarganegaraan dan tidak lagi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Perusahaannya tengah berada dalam kasus yang disidiki terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, penyidik mengetahui hal tersebut berdasarkan informasi yang diterima. Penanganan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group belum sampai pada upaya pengejaran DPO. 

"Kalau informasi awalnya bukan warga negara sini lagi. Warga negara lain," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (29/6).

Supardi enggan membeberkan lebih jauh terkait informasi kewarganegaraan baru DPO itu. Pihaknya belum menetapkan status tersangka dalam penyidikan kasus korupsi PT Duta Palma Group namun KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.

"Ada lah. Yang pasti bukan warga negara Indonesia," ujar Supardi.

Penyidik tengah mendalami modus dari praktik ilegal penguasaan tanah milik negara demi keuntungan perusahaan oleh PT Duta Palma Group. Perkara ini merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

PT Duta Palma Group telah secara tidak sah menguasai tanah negara. Dia pun memastikan pemeriksaan akan menyeluruh dan dilakukan secara profesional.

"Penguasaan lahan yang harusnya ada kewajiban-kewajiban yang dipenuhi. Kan ini punya negara. Itu modusnya seperti itu," ucap Supardi.

Sponsored

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dari proses perizinan yang dilakukan oleh Duta Palma. Sementara ini, peralihan alih dengan modus suap akan disisihkan hingga pemeriksaan proses perizinan tercerahkan.

"Ya nanti kan pemeriksaan otomatis terkait perizinan bagaimana. Bukan terkait dengan proses alih fungsi terus menjadi suap, itu kan urusan beda lagi," sebut Supardi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 10 lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Mulai dari kantor perusahaan di wilayah Jakarta hingga Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan pada 9-10 Juni 2022. Adapun secara rinci lokasi berada di Kantor PT Duta Palma Group, Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara, Jalan OKM Jamil Pekanbaru; dan Kantor PT Panca Agro Lestari. 

Kemudian Kantor PT Seberida Subur; Kantor PT Banyu Bening Utama; Kantor PT Palma Satu; Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

"Dari tindakan penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya, barang bukti elektronik berupa satu unit handphone dan enam unit hardisk, delapan bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PTPN V pada 22 Juni 2022," tutur Ketut dalam keterangannya, Senin (27/6). 

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi di Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Riau mulai 6-24 Juni 2022, serta pemeriksaan terhadap lima ahli mulai 10 Juni 2022. 

"Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perizinan, pengelolaan serta pemanfaatan Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggung jawab," tandas Ketut. 

Berita Lainnya
×
tekid