Nasional

Kejagung duga Putri terpapar Covid-19 dari pengadilan

Hal itu diperkuat dengan pelacakan atau tracing terhadap para tahanan, dan para pegawai kejaksaan yang belum terpapar Covid-19.

Selasa, 22 November 2022 13:11

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga paparan Covid-19 terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lantaran Putri tengah menjalani sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kondisi itu baru diketahui ketika Putri mengeluh sakit. Maka dari itu, tes PCR dilakukan, dan hasilnya positif Covid-19.

"Nah sama kan begini banyak keluar dan masuk karena sidang kan ramai, di sidang kita enggak tahu bagaimana kena Covid-19," kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (22/11). 

Alasannya diperkuat dengan pelacakan atau tracing terhadap para tahanan, dan para pegawai kejaksaan. Sejauh ini hanya Putri saja yang dinyatakan terpapar Covid-19.

"Baru satu aja (PC) yang terdeteksi," ujarnya.

Immanuel Christian Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait