sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung duga Putri terpapar Covid-19 dari pengadilan

Hal itu diperkuat dengan pelacakan atau tracing terhadap para tahanan, dan para pegawai kejaksaan yang belum terpapar Covid-19.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 22 Nov 2022 13:11 WIB
Kejagung duga Putri terpapar Covid-19 dari pengadilan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga paparan Covid-19 terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lantaran Putri tengah menjalani sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kondisi itu baru diketahui ketika Putri mengeluh sakit. Maka dari itu, tes PCR dilakukan, dan hasilnya positif Covid-19.

"Nah sama kan begini banyak keluar dan masuk karena sidang kan ramai, di sidang kita enggak tahu bagaimana kena Covid-19," kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (22/11). 

Alasannya diperkuat dengan pelacakan atau tracing terhadap para tahanan, dan para pegawai kejaksaan. Sejauh ini hanya Putri saja yang dinyatakan terpapar Covid-19.

"Baru satu aja (PC) yang terdeteksi," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi terpapar Covid-19 sementara harus menghadapi persidangan hari ini (22/11). Persidangan lanjutan ini menghadirkan Ferdy Sambo dan Putri dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan).

Penasihat hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kondisi itu telah benar adanya. Putri untuk sementara waktu akan menjalani masa isolasi mandiri.

"Benar (PC terpapar Covid-19)," kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).

Sponsored

Arman menyebut, kliennya berencana mengikuti persidangan melalui Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Persidangan akan dilakukan secara daring.

"(Dari) Rutan Kejagung," ujar Arman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulai persidangan dengan permohonan ajuan peradilan daring itu. Arman pun juga mengajukan untuk kebebasan kliennya dalam menggunakan gawai telepon supaya dapat berkomunikasi dengan pengacara.

"Saudara Putri sehat hari ini? Apa bisa ikuti sidang secara daring atau online?" Tanya hakim.

"Mohon maaf kami tidak mendengar," lanjut hakim.

"Mohon izin yang mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini," jawab Putri.

"Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke pengacara ya. Karena Covid, maka kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan penasihat hukum melalui komunikasi HP (handphone)," tutur hakim.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid