Kejagung gandeng BPK-OJK pastikan kerugian BPJS Naker

Kerugian negara di kasus BPJS Ketenagakerjaan dipastikan ada.

Petugas melayani nasabah di Kantor BPJS DIY, Kamis (22/6/2019)/Foto Antara/Andreas Fitri.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan nilai kerugian di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan (Naker).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono memastikan adanya kerugian negara di BPJS Ketenagakerjaan. Kendati demikian, total kerugian negaranya terus diteliti.

"Belum, masih didalami bersama BPK dan OJK. Ada kerugian, itu perlu dinilai. Kerugian negara tidak identik dengan korupsi," tuturnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/2) malam.

Menurut Ali, pembuktian hingga jumlah kerugian negara tersebut memang tidak mudah dilakukan karena membutuhkan ketelitian. Dia pun belum dapat memastikan kapan gelar perkara akan dilakukan.

"Kalau belum ketemu, ya tidak dapat disimpulkan," ujarnya.