Kejagung: Masih ada tersangka baru korupsi ASABRI

Kejagung menyebut, tersangka baru itu akan dikuatkan melalui pengembangan tersangka Teddy Tjokrosaputro.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat diwawancarai media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). Foto Antara/Laily Rahmawaty

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, masih akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Namun, Kejagung belum dapat menjelaskan, apakah tersangka baru itu pihak internal atau eksternal asuransi plat merah tersebut.

“Insya Allah masih ada tersangka baru. Siapa? Nanti,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi, kepada Alinea.id, Senin (30/8) malam.

Supardi menuturkan, tersangka baru itu akan dikuatkan melalui pengembangan tersangka Teddy Tjokrosaputro.

Dia juga memastikan, pihaknya tengah melakukan penelusuran aset terkait tersangka Teddy Tjokrosaputro. Pasalnya, hingga saat ini aset sitaan masih mandek di angka Rp14 triliun.

“Aset lelangan juga belum laku semua,” tuturnya.