Kejagung: Masih ada tersangka baru korupsi ASABRI
Kejagung menyebut, tersangka baru itu akan dikuatkan melalui pengembangan tersangka Teddy Tjokrosaputro.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, masih akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Namun, Kejagung belum dapat menjelaskan, apakah tersangka baru itu pihak internal atau eksternal asuransi plat merah tersebut.
“Insya Allah masih ada tersangka baru. Siapa? Nanti,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi, kepada Alinea.id, Senin (30/8) malam.
Supardi menuturkan, tersangka baru itu akan dikuatkan melalui pengembangan tersangka Teddy Tjokrosaputro.
Dia juga memastikan, pihaknya tengah melakukan penelusuran aset terkait tersangka Teddy Tjokrosaputro. Pasalnya, hingga saat ini aset sitaan masih mandek di angka Rp14 triliun.
“Aset lelangan juga belum laku semua,” tuturnya.
Seperti diketahui, penyidik menetapkan 10 tersangka korporasi dan satu individu, yakni Teddy Tjokrosaputro. Teddy diketahui merupakan saudara kandung terdakwa Benny Tjokrosaputro.
Kemudian, penyidik juga menetapkan 10 tersangka korporasi, yakni:
1. PT Insight Investments Management
2. PT Millenium Capital Management
3. PT Pool Advista Asset Management
4. PT Recapital Asset Management
5. PT Victoria Asset Management
6. PT Asia Raya Kapital
7. OSO Manajemen Investasi
8. PT Maybank Asset Management
9. PT Aurora Asset Management
10. PT Corfina Capital