Penyidik masih mendalami apakah kasus tersebut masuk tindak pidana korupsi atau kepabeanan.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih menganalisis kasus impor emas yang diminta anggota Komisi III DPR untuk segera ditangani. Karena menyangkut sejumlah regulasi yang berbeda.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menuturkan, untuk menangani kasus tersebut penyidik harus mempelajarinya dari segi undang-Undang (UU). Dia menyebut, kasus ini bersinggungan dengan dua regulasi yang harus diperhatikan secara cermat.
"Kami pelajari UU. Kalau itu terkait dengan bongkahan emas, berarti harus menggunakan UU Minerba. Tapi kalau yang di bandara pakai UU Kepabeanan," kata Ali Mukartono kepada Alinea.id, Selasa (15/6) malam.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan, pihaknya masih menganalisis kasus. Apabila terkait impor dari temuan di bandara, pihaknya masih menganalisis apakah kasus tersebut masuk dalam kualifikasi kerugian akibat tindak pidana korupsi atau kepabeanan.
Apabila termasuk kepabeanan, kata Febrie, hal itu menjadi wewenang Kementerian Keuangan. "Masih dianalisa, apakah masuk tindak pidana korupsi atau kepabeanan. Karena kalau kepabeanan bukan wewenang kami," ujarnya.