Kejagung masih siap dampingi pemerintah ajukan PK Karhutla ke MA

"Karena jaksa adalah pengacara negara, jadi kita tentunya akan mewakili negara dalam perkara ini."

Jaksa Agung Prasetyo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7)./ Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan siap mendampingi pemerintah Indonesia mengajukan Peninjauan Kembali (PK), atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Jokowi dan jajarannya melakukan perbuatan melawan hukum atas terjadinya Karhutla di Kalimantan Tengah.

Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo mengatakan, pihaknya siap mendampingi pemerintah Indonesia untuk mengajukan PK ke MA. Menurutnya, Korps Adhyaksa mempunyai tugas untuk menjadi pengacara negara. Meskipun Kejaksaan Agung yang telah menjadi pengacara pemerintah sejak awal kasus ini, dinyatakan kalah dalam dua kali putusan persidangan.

"Ya kita lakukan itu. Karena jaksa adalah pengacara negara, jadi kita tentunya akan mewakili negara dalam perkara ini," kata Prasetyo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).

Dalam perkara tersebut, salah satu yang digugat ialah Presiden Joko Widodo. Namun demikian, Prasetyo mengatakan, kapasitas tergugat Presiden Joko Widodo dalam perkara itu yakni pemerintahannya. Untuk itu, sebagai pengacara negara pihaknya mempunyai tugas untuk mengawal kepala negara dan segenap pemerintahan bangsa.