Kejagung panggil tujuh saksi untuk kasus Jiwasraya

Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan pemanggilan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero).

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12). Foto Antara/Galih Pradipta/wsj.

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan tujuh saksi dari pihak swasta dan internal Jiwasraya. Lima dari tujuh saksi itu berasal dari Bursa Efek Indonesia atau BEI.

Mereka yang dipanggil adalah Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Vera Florida sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Irvan Susandy sebagai Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Adi Pratomo Aryanto sebagai Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI, dan Endra Febri Styawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI.

Dua saksi lainnya adalah Lies Lilia Jamin sebagai mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi, dan Syahmirwan sebagai mantan Kadiv Investasi Jiwasraya.

“Tujuh saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Bundar Kejagung,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan resminya, Senin (13/1).

Pemeriksaan hari ini menindaklanjuti pemeriksaan saksi yang berlangsung sejak Jumat (27/12). Tujuh orang tersebut menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya.