Kejagung pastikan tak ada tambahan tersangka di kasus Paniai

Penyidik hanya akan melihat perkembangan dalam persidangan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah di Komplek Kejaksaan Agung Foto:Alinea.id/IMMANUEL CHRISTIAN.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan ada lagi lanjutan proses penyidikan hingga penambahan tersangka pada kasus pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai. Kasus itu pun saat ini hanya tinggal menunggu jadwal persidangan.

"Sementara ini tidak. Makanya nanti kita lihat persidangan bagaimana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada Alinea.id, Rabu (1/6).

Dalam mengawal persidangan kasus tersebut, Kejagung sendiri sudah mengutus 34 jaksa. Persidangan akan digelar di Makassar.

Puluhan jaksa tersebut bergerak di bawah pengendalian Direktur HAM pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

"34 itu kemarin itu hanya untuk lintas, sidangnyakan di Makassar. Makanya ada jaksa Makassar dan jaksa Papua. Sebenarnya, hanya untuk sirkulasi nanti gantian penugasan di sana," ucapnya.