Kejagung periksa 2 saksi pada kasus TPPU BAKTI Kominfo, pengacara: Windi juga!

Keduanya adalah W selaku karyawan PT Gratindo Dwi Makmur dan A selaku bagian marketing PT Bintang Komunikasi Utama.

Gedung Kejaksaan Agung baru. Alinea.id/Immanuel Christian.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua saksi.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keduanya adalah W selaku karyawan PT Gratindo Dwi Makmur dan A selaku bagian marketing PT Bintang Komunikasi Utama.

"Adapun kedua saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka YUS (Yusrizki) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP (Windi Purnama), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022," katanya dalam keterangan, Senin (17/).

Tetapi, menurut penasihat hukum Windi, Rizky Khairullah, pemeriksaan ini dilakukan juga terhadap Windi. Saat ditemui, Rizky mengatakan, kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain. Namun dalam daftar di atas, tidak ada keterangan soal nama kliennya.