close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung baru. Alinea.id/Immanuel Christian.
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung baru. Alinea.id/Immanuel Christian.
Nasional
Senin, 17 Juli 2023 19:04

Kejagung periksa 2 saksi pada kasus TPPU BAKTI Kominfo, pengacara: Windi juga!

Keduanya adalah W selaku karyawan PT Gratindo Dwi Makmur dan A selaku bagian marketing PT Bintang Komunikasi Utama.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua saksi.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keduanya adalah W selaku karyawan PT Gratindo Dwi Makmur dan A selaku bagian marketing PT Bintang Komunikasi Utama.

"Adapun kedua saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka YUS (Yusrizki) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP (Windi Purnama), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022," katanya dalam keterangan, Senin (17/).

Tetapi, menurut penasihat hukum Windi, Rizky Khairullah, pemeriksaan ini dilakukan juga terhadap Windi. Saat ditemui, Rizky mengatakan, kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain. Namun dalam daftar di atas, tidak ada keterangan soal nama kliennya.

"Kalau saya enggak salah dengar informasi hari ini (17/7) ada pemeriksaan untuk WP sebagai saksi untuk tersangka lain," katanya saat ditemui, Senin (17/7).

Sebelumnya, Windi ditangkap penyidik pada 23 Mei. Penangkapan dilakukan di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta. 

Windy disebut sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan. Namun, kubu Irwan memastikan nama tersangka Windy Purnama bukanlah orang kepercayaanya. 

Pengacara Irwan, Handika Honggo Wongso mengatakan, Windy berada dalam lingkaran kasus ini. Ia menerima perintah langsung dari seseorang yang berkuasa.

Maka dari itu, nyawanya pun terancam dalam bahaya dan keselamatannya patut dinomorsatukan. Perlindungan bagi dirinya dan keluarga diperlukan saat ini.

Ia berharap, pihak perlindungan seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat menunjukkan tajinya lagi. Lantaran, setelah keterangannya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) potensi bahaya akan muncul.

“Bukan orang kepercayaan IH. Tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusaran persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," ujarnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan