Kejagung periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu terkait dugaan korupsi BTS 4G

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Maret 2019. Google Maps/my d

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap pihak BAKTI, Kementerian Keuangan, istri tersangka, dan swasta. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Ketut dalam keterangan, Selasa (31/1).

Para saksi yang diperiksa adalah Darien Aldiano (DA) selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI, Arie (A) selaku karyawan PT Sanggar Jaya Abadi, Isa Rachmatarwata (IR) selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Maryulis (M) selaku tenaga ahli Project Manager Unit BAKTI.

Kemudian Lie Wenxieng (LW) selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, Liang Weiqi (LW) selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, Davit (D) selaku karyawan PT Pancar Mutiara Jaya, Nelfi (N) selaku istri tersangka GMS, dan Lukas Hutagalung (LH) selaku penanggung jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.