Kejagung periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu terkait dugaan korupsi BTS 4G
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap pihak BAKTI, Kementerian Keuangan, istri tersangka, dan swasta. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Ketut dalam keterangan, Selasa (31/1).
Para saksi yang diperiksa adalah Darien Aldiano (DA) selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI, Arie (A) selaku karyawan PT Sanggar Jaya Abadi, Isa Rachmatarwata (IR) selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Maryulis (M) selaku tenaga ahli Project Manager Unit BAKTI.
Kemudian Lie Wenxieng (LW) selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, Liang Weiqi (LW) selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, Davit (D) selaku karyawan PT Pancar Mutiara Jaya, Nelfi (N) selaku istri tersangka GMS, dan Lukas Hutagalung (LH) selaku penanggung jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.
“Kesembilan orang saksi diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA,” ujar Ketut.
Pekan lalu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Kedua orang itu adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief dan tenaga ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto.
"Pemeriksaan (AAL dan Yohan) untuk mengkonfirmasi beberapa hal," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi, kepada Alinea.id, Kamis (26/1) malam.
Kuntadi enggan membeberkan lebih jauh terkait pemeriksaan yang berjalan dari pagi hingga pukul 22.00 WIB itu. Menurutnya, hasil pemeriksaan akan dibeberkan bila sudah diketahui bukti nyata.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain kedua orang di atas, ada juga Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak S.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Musabab di balik meningkatnya angka kejahatan
Rabu, 22 Mar 2023 06:10 WIB
Cerita mereka yang direpresi di BRIN: Dari teguran hingga pemotongan tukin
Selasa, 21 Mar 2023 12:10 WIB