Kejagung periksa Dirut PT UBS hingga anak buah Erick Thohir soal kasus emas

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Gedung Kejaksaan Agung baru. Alinea.id/Immanuel Christian.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa empat saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, empat saksi tersebut Suprianto selaku Inspektur pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Andrias Tulus Cahyanto selaku Kepala Seksi Dukungan Operasi Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dua lainnya, adalah dari perusahaan produsen emas PT Untung Bersama Sejahtera, CL selaku manager produksi dan ESY selaku direktur utama.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya dalam keterangan, Senin (24/7). 

Ketut sempat mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dengan pengelolaan komoditas emas periode 2010-2022. Penyidikan kasus tersebut resmi diundangkan lewat surat perintah penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023 bertanggal 10 Mei 2023.

Dalam penyidikan kasus baru itu, tim penyidik Jampidsus sejak Rabu (10/5) malam WIB, bergerak di tujuh titik melakukan serangkaian penggeledahan.