Kejagung periksa Dirut Semacom terkait kasus BAKTI

Direktur Utama PT Semacom, Rudi Hartono Intan diperiksa sebagai saksi di kasus BAKTI Kominfo.

Gedung Kejaksaan Agung baru. Alinea.id/Immanuel Christian.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Semacom, Rudi Hartono Intan. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Kamis (9/3).

Ketut menjelaskan, pemeriksaan juga dilakukan kepada SZ selaku karyawan PT Aplikanusa Lintasarta, MAKU selaku Kepala Humas Development UI, RA selaku karyawan PT Semacom Integrated, dan M selaku karyawan PT Daya Cipta Mandiri.

Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan banyak belum tuntas, bahkan mangkrak. Padahal pembayaran sudah dilakukan.