Kejagung periksa dua saksi dengan empat jabatan dirut terkait korupsi CPO

Pada tersangka perseorangan sebelumnya, kasus ini sudah inkrah.

Foto: Ist

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dirut dari empat perusahaan berbeda. Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang itu adalah AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas. Saksi kedua adalah RK selaku Direktur Utama PT Intibenua Perkasa, Direktur Utama PT Agro Makmur Raya, dan Direktur Utama PT Mikie Oleo Nabati Industri. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya dalam keterangan, Selasa (4/7).

Sebelumnya, pada kasus ini penyidik telah menetapkan juga tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi. Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketut menjelaskan penetapan tersangka ini berdasar pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa kasus tersebut.