sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa dua saksi dengan empat jabatan dirut terkait korupsi CPO

Pada tersangka perseorangan sebelumnya, kasus ini sudah inkrah.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 04 Jul 2023 22:08 WIB
Kejagung periksa dua saksi dengan empat jabatan dirut terkait korupsi CPO

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dirut dari empat perusahaan berbeda. Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang itu adalah AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas. Saksi kedua adalah RK selaku Direktur Utama PT Intibenua Perkasa, Direktur Utama PT Agro Makmur Raya, dan Direktur Utama PT Mikie Oleo Nabati Industri. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya dalam keterangan, Selasa (4/7).

Sebelumnya, pada kasus ini penyidik telah menetapkan juga tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi. Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketut menjelaskan penetapan tersangka ini berdasar pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa kasus tersebut.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah diusut Kejaksaan Agung. Ada sejumlah pihak yang telah dijerat yakni termasuk Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, dan lainnya. Total ada 5 orang yang dijerat.

Mereka didakwa bersama-sama melakukan melawan hukum dalam mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya.

Kelimanya sudah menjalani sidang di pengadilan hingga tingkat kasasi di MA. Seperti Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian): Hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Sponsored

Kemudian Indra Sari Wisnu Wardhana (Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan): Hukuman 8 tahun penjara denda Rp 300 juta, Pierre Togar Sitanggang (General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas): Hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dan Master Parulian Tumanggor (Komisaris Wilmar): Hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta

Tidak ketinggalan, Stanley M.A. (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari): Hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Perkara kelimanya disebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah setelah putusan kasasi dijatuhkan.

Merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dinyatakan terbukti oleh hakim. Namun nilainya lebih sedikit dari dakwaan jaksa. Kerugian negara itu berdasarkan audit dari BPKP terkait persetujuan ekspor CPO pada Februari hingga Maret 2022.

“Terdapat kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp 6.047.645.700.000. Sebagaimana hasil audit BPKP nomor pe.03/SR-511/03/01/2022 tanggal 18 Juli 2022. Bahwa dari kerugian tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.952.526.912.294,45,” ucap hakim.

Angka Rp 2,9 triliun lebih itulah yang dinilai merupakan kerugian negara dalam kasus ini. Uang tersebut merupakan beban keuangan yang ditanggung pemerintah dengan diterbitkannya PE tergabung dalam perusahaan-perusahaan grup Wilmar grup Permata Hijau dan grup Musimas.

“Terhadap unsur perbuatan merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,” kata hakim.

Berikut rinciannya:

Grup Wilmar Rp 1.658.195.109.817,11

Grup Permata Hijau Rp 186.430.960.865,26

Grup Musim Mas Rp 1.107.900.841.612,08

Berita Lainnya
×
tekid