Kejagung tunggu limpahan kedua kasus kondensat

Kejagung menanti Polri melimpahan berkas tahap kedua untuk nasib tiga tersangka pelaku korupsi kondensat dan TPPU.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Heffinur./bcmedan.beacukai.go.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak pelimpahan tahap kedua dari berkas tiga tersangka kasus penjualan kondensat bagian negara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Kita kan posisinya menunggu saja dari Bareskrim. Kirimlah, kita akan tunggu," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Heffinur, Senin (15/10).

Kejagung menanti Polri melimpahkan berkas tahap kedua untuk nasib tiga tersangka pelaku korupsi kondensat dan TPPU. Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang masih buron.

"Posisi kami hanya menunggu berkas kembali dilimpahkan. Karena perkara ini awalnya milik Polri," ucap Heffinur. 

Oleh karenanya, Kejaksaan Agung mendesak agar Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas kasus yang merugikan negara mencapai US$2,716 miliar itu.