Kejagung sidik kasus korupsi penyerobotan lahan PT Duta Palma Group

Perbuatan Duta Palma dianggap melawan hukum dan menimbulkan kerugian serta perekonomian negara.

Gedung Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan.go.id.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group. Perusahaan ini melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare tanpa hak kepemilikan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perbuatan Duta Palma dianggap melawan hukum dan menimbulkan kerugian serta perekonomian negara. Bahkan, pemilik perusahaan itu menjadi buronan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi dia kelola tanah pilihannya tanpa ada surat apa-apa kemudian pemiliknya adalah dalam posisi DPO KPK," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (27/6).

Kegiatan pengelolaan ini dilakukan dengan menggunakan orang-orang yang profesional. Namun, uang dari pengelolaannya dikirim ke pemiliknya tersebut.

Hingga pada dua minggu yang lalu, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut. Penyitaan itu dititipkan ke PTPN ke PTPN V di daerah Riau.