sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung sidik kasus korupsi penyerobotan lahan PT Duta Palma Group

Perbuatan Duta Palma dianggap melawan hukum dan menimbulkan kerugian serta perekonomian negara.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 27 Jun 2022 15:15 WIB
Kejagung sidik kasus korupsi penyerobotan lahan PT Duta Palma Group

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group. Perusahaan ini melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare tanpa hak kepemilikan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perbuatan Duta Palma dianggap melawan hukum dan menimbulkan kerugian serta perekonomian negara. Bahkan, pemilik perusahaan itu menjadi buronan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi dia kelola tanah pilihannya tanpa ada surat apa-apa kemudian pemiliknya adalah dalam posisi DPO KPK," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (27/6).

Kegiatan pengelolaan ini dilakukan dengan menggunakan orang-orang yang profesional. Namun, uang dari pengelolaannya dikirim ke pemiliknya tersebut.

Hingga pada dua minggu yang lalu, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut. Penyitaan itu dititipkan ke PTPN ke PTPN V di daerah Riau.

"Artinya kenapa saya mengundang Pak Menteri (Erick Thohir) di sini kami akan menitipkan lahan-lahan itu," ujar Burhanuddin.

Harapannya, dalam pengelolaannya selama sebulan sang pemilik mendapatkan Rp600 miliar. Saat ini, penyidik telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.

"Kemudian berapa akan kami hitung kerugiannya tentunya sejak perusahaan itu didirikan, menghasilkan, dari situ lah kerugian negara dan nanti akan saya minta BPKP untuk melakukan perhitungannya," ucap Burhanuddin.

Sponsored

Sebagai informasi, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau. Pemeriksaan mulai dari 6 Juni 2022 sampai dengan 24 Juni 2022.

"Serta pemeriksaan terhadap lima ahli di Kejaksaan Agung mulai 10 Juni 2022," jelas Burhanuddin.

Selanjutnya, telah dilakukan penggeledahan pada 9-10 Juni 2022 terhadap 10 lokasi yaitu Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru; Kantor PT Panca Agro Lestari; Kantor PT Seberida Subur; Kantor PT Banyu Bening Utama; Kantor PT Palma Satu; Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dari tindakan penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya tanggal 9/10 Juni 2022; barang bukti elektronik berupa satu unit Handphone dan enam unit hardisk tanggal 9/10 Juni 2022; delapan bidang lahan Perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani pada 22 Juni 2022.

"Selain dari meminta pertanggung jawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak," tandas Burhanuddin.

Berita Lainnya
×
tekid