Kejagung sita aset Bentjok dalam kasus Jiwasraya

Penyitaan masih terkait perkara tindak korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Salah satu dalang keberangkrutan ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Foto Antara/Muhammad Iqbal.

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Penyitaan masih terkait perkara tindak korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, aset yang disita berupa 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 m². Jaksa segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara.

Selain itu jaksa eksekutor juga meminta salinan akta jual beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi. “Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/3).

Ketut menyampaikan, penyerahan hasil sita itu akan dilakukan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan dilakukan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo  putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Terpidana Bentjok dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

Tim pengendali eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama dengan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan tetap melakukan pencarian harta benda milik Terpidana Bentjok.