Kejagung sita aset Heru Hidayat di Belitung

Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa 13 SHGB bidang tanah dengan total luas 86.437 M2.

Heru Hidayat. Alinea.id/Oky Diaz

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset hasil sita eksekusi milik maupun terafiliasi terpidana Heru Hidayat. Penyitaan ini terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan terhadap aset itu dilakukan atas nama pemegang hak PT Belitung Indah Berseri. Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa 13 SHGB bidang tanah dengan total luas 86.437 M2 yang berlokasi di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. 

“Kemudian aset tersebut dititipkan melalui Kepala Desa Keciput dan Kecamatan Sijuk,” katanya dalam keterangan, Kamis (3/8).

Aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM Pidsus Kejagung. Penelusuran dilakukan sejak 24 Mei sampai 26 Mei 2023. 

Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 15 Juni 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan, dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.