Kejagung sita tanah tersangka korupsi Perum Perindo

Penyidik tengah mengajukan izin penggeledahan di beberapa lokasi untuk mencari aset tersangka korupsi Perum Perindo lainnya.

Perum perindo/Istimewa.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan aset tersebut berupa tanah.

Namun, dia tidak merinci berapa luas dari tanah yang dilakukan penyitaan tersebut. "Ada tanah yang sudah disita, tapi saya lupa berapa luasnya, di mana, dan untuk tersangka siapa," kata Supardi kepada Alinea.id, Sabtu (27/11).

Menurut Supardi, saat ini penyidik tengah mengajukan izin penggeledahan di beberapa lokasi untuk mencari aset lainnya. Meski begitu, dia mengaku belum dapat membeberkan di mana saja akan dilakukan penggeledahan.

"Sudah diajukan izinnya," tuturnya.

Untuk diketahui, pada 21 Oktober 2021 penyidik Kejagung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo. Ketiganya adalah Wenny Prihatini selaku mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan.