Kejagung sita tiga bidang tanah Teddy Tjokrosaputro

Ketiga bidang tanah seluas 60.000 meter persegi yang disita berada di Kota Ambon, salah satunya Ambon City Center.

Ambon City Center, Maluku, pada Februari 2019. Google Maps/bucabuca boya

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga bidang tanah seluas 60.000 meter persegi milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Teddy Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, seluruh tanah yang disita berada di Kota Ambon, Maluku. Ketiganya atas nama PT Bliss Retailindo Utama, salah satunya Ambon City Center.

“Bidang tanah pertama seluas 25.000 meter persegi, bidang tanah kedua seluas 20.000 meter persegi, dan luas tanah ketiga 15.000 meter persegi,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (4/11).

Disebutkan Leonard, mal tersebut masih akan dioperasionalkan. Sementara itu, penyidik tengah menghitung nilai masing-masing aset.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh kantor jasa penilai publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara,” tuturnya.