Kejagung tarik dua penyidiknya dari KPK

Hari beralasan, "Korps Adhyaksa" membutuhkan jasa keduanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono (tengah), menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan, menarik jaksa penyidiknya, Yadin dan Sugeng, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalihnya, "Korps Adhyaksa" membutuhkan jasa keduanya. Bukan karena dipulangkan.

"Artinya, kepentingan institusi membutuhkan yang bersangkutan," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (27/1).

Dia menerangkan, masa kerja jaksa yang ditempatkan di instansi lain dapat berakhir sebelum masa tugas habis. Selama Kejaksaan membutuhkannya.

Kejagung, klaimnya, telah memiliki kandidat anyar untuk menggantikan keduanya. Namun, enggan dibeberkannya.

"Biasanya, sebelumnya sudah ada komunikasi. Jadi, dipersiapkan siapa-siapa yang memenuhi syarat tertentu," tuturnya.