Kejagung temukan bukti pembayaran ke Lin Che Wei

Lin Che Wei dibayar sebagai konsultan tiga perusahaan eksportir CPO.

Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mendalami adanya pihak lain yang berkomunikasi dan membantu tersangka Lin Che Wei yang menyebabkan minyak goreng langka. Fakta itu berkaitan dengan kasus izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.  

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, Lin Chen Wei tidak hanya berkomunikasi dengan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Penasihat kebijakan dari Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) itu juga menjalin komunikasi dengan beberapa orang lainnya. 

"Ada yang berkomunikasi dengan LCW selain IWW," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (18/5). 

Menurutnya, Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Wardhana kerap bertemu dalam sejumlah kesempatan terkait kebijakan soalnya minyak goreng dan ekspor CPO. Meski begitu, penyidik belum dapat memastikan kehadiran Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi di sana. 

"Mendag belum bisa dipastikan ada di rapat apa tidak, tapi IWW ada," ujar Supardi.