Kejagung tetapkan purnawirawan TNI tersangka korupsi pengadaan satelit Kemhan

Satu purnawirawan TNI dan dua pihak swasta ditetapkan tersangka korupsi satelit.

Konferensi pers penetapan tersangka proyek satelit Kemhan. Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer pada Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia. Salah seorang tersangka merupakan pensiunan militer dan mantan pejabat Kemenhan berinisial Agus Purwoto.

Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung Brigjen TNI Edy Imran mengatakan, tersangka Agus Purwoto merupakan seorang purnawirawan berpangkat Laksamana Muda dan merupakan mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode 2013-2016. Sementara, dua orang lainnya ialah Soerya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama dan Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama dari PT Dini Nusa Kusuma.

"Mereka bersama-sama mengadakam kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee," kata Edy Imran dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/6).

Edy menyampaikan, tindakan mereka bertentangan dengan Undang-undang No 17 tahun 2003 dan Peraturan Presiden no 54 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pada pasal 8, 13, 22 ayat 1, pasal 38 ayat 4.

Mereka juga diduga melanggar Undang-Undang No. 17 tahun 2014 tentang pelaksnaaan pengadaan alat utama sistem senjataa di lingkungan Kemenhan dan TNI. Tepatnya pada pasal 16, 27, dan 48 ayat 2.