Lagi, Kejagung tetapkan tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo

Tersangka merupakan Account Director PT Huwawei Tech Investment, Mukti Ali.

Account Director PT Huwawei Tech Investment, Mukti Ali, usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo oleh Kejagung, Selasa (24/1). Alinea.id/Immanuel Christian.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pada proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, satu orang yang jadi tersangka adalah Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment. 

"(Tersangka) MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Selasa (24/1).

Kuntadi menyebut, Mukti bekerja sama dengan Direkrut Utama BAKTI, Anang Ahmad Latif (AAL) untuk meloloskan Huawei dalam proyek ini. Anang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kerja sama keduanya berbuahkan kesepakatan supaya Huawei bisa masuk dalam proyek tersebut.