Kejagung tunda penanganan dugaan tipikor yang libatkan capres, caleg, dan cakada

Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto istimewa

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan untuk menunda penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terhadap para capres-cawapres hingga caleg dan calon kepala daerah. Arahan ini disampaikan dalam memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen agar segera ditindaklanjuti sesuai arahan pimpinan.

Burhanuddin mengatakan, perlu juga untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “black campaign”. Sebab, dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

"Satu. Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati," katanya dalam keterangan dikutip, Senin (21/8).

"Guna menindaklanjuti angka satu tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," imbuhnya.

Burhanuddin menyebut, langkah ini dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Maka dari itu, mereka diminta segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.