Kejagung tuntaskan sengketa lahan di Kemayoran

Lahan tersebut ditaksir dengan nilai sekitar Rp195 Miliar.

Penandatanganan kesepakatan damai antara para pihak. Dok. Kejaksaan Agung

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Agung (Jamdatun Kejagung) menyelesaikan konflik sengketa lahan di Kemayoran, Jakarta Pusat. Jamdatun menjalankan mediasi antara Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayoran dengan Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, perkara itu terkait permasalahan tanah Kemayoran Blok B-9 Kavling No. 5 Komplek Kemayoran. Lahan tersebut ditaksir dengan nilai sekitar Rp195 Miliar.

"Di mana sebelumnya Tim JPN pada Jamdatun selaku mediator telah melakukan pertemuan mediasi antara PPK Kemayoran dan Dapenbun sebanyak 15 kali hingga tercapainya kesepakatan perdamaian," kata Ketut dalam keterangan, Selasa (5/4).

Ketut menjelaskan, pada 29 Maret 2021, Tim JPN melakukan pertemuan mediasi dengan melibatkan para pihak terkait. Mereka adala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Sekretariat Negara. 

Kemudian, pada 6 Oktober 2016, tercapai beberapa kesepakatan diantara para pihak. Kesepakatan itu tertuang dalam Berita Acara Mediasi.