sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung tuntaskan sengketa lahan di Kemayoran

Lahan tersebut ditaksir dengan nilai sekitar Rp195 Miliar.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 06 Apr 2022 11:33 WIB
Kejagung tuntaskan sengketa lahan di Kemayoran

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Agung (Jamdatun Kejagung) menyelesaikan konflik sengketa lahan di Kemayoran, Jakarta Pusat. Jamdatun menjalankan mediasi antara Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayoran dengan Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, perkara itu terkait permasalahan tanah Kemayoran Blok B-9 Kavling No. 5 Komplek Kemayoran. Lahan tersebut ditaksir dengan nilai sekitar Rp195 Miliar.

"Di mana sebelumnya Tim JPN pada Jamdatun selaku mediator telah melakukan pertemuan mediasi antara PPK Kemayoran dan Dapenbun sebanyak 15 kali hingga tercapainya kesepakatan perdamaian," kata Ketut dalam keterangan, Selasa (5/4).

Ketut menjelaskan, pada 29 Maret 2021, Tim JPN melakukan pertemuan mediasi dengan melibatkan para pihak terkait. Mereka adala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Sekretariat Negara. 

Kemudian, pada 6 Oktober 2016, tercapai beberapa kesepakatan diantara para pihak. Kesepakatan itu tertuang dalam Berita Acara Mediasi.

Pada 21 Februari 2022, kata Ketut, para pihak melakukan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian tentang Pengakhiran Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah (SP3T) Hak Pengelolaan Blok B-9 Kavling Nomor 5 Komplek Kemayoran oleh Direktur Utama PPK Kemayoran dan Direktur Utama Dapenbun. Penandatanganan itu disaksikan oleh Jamdatun, Plh. Direktur Pertimbangan Hukum, Kasubdit Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum, serta Tim JPN selaku mediator.

"Menindaklanjuti Kesepakatan Perdamaian tersebut. Pada 24 Februari 2022 pihak Dapenbun telah melakukan pembayaran sanksi atau denda sebesar Rp9.597.600.000," ujar Ketut.

Ketut menyampaikan, angka tersebut didapatkan atas hasil perhitungan BPK berdasarkan surat Nomor 24/HP/XVI/01/2022 tanggal 20 Januari 2022. Serta, dilanjutkan dengan penyerahan lahan dari Dapenbun kepada PPK Kemayoran pada 4 Maret 2022.

Sponsored

Sebagai informasi, pada 1995 PPK Kemayoran menyerahkan lahan Blok B-9 Kavling No. 5 Komplek Kemayoran seluas 5.580 m2 dengan nilai aset sekitar Rp195 Miliar kepada Dapenbun untuk dibangun perkantoran berdasarkan Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah (SP3T) pada 9 Februari 1995 dan Dapenbun membayar uang pemasukan sebesar Rp6.975 Milyar. Namun, sampai dengan jangka waktu yang ditentukan yaitu 36 bulan sejak SP3T ditandatangani, Dapenbun tidak dapat mengembangkan sesuai yang diinginkan.

Hal itu tersebut disebabkan beberapa kondisi, antara lain Hak Guna Bangunan (HGB) baru diterbitkan pada 1999 dan tanah masih digunakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sampai Juli 1997. Bahkan, ada pula krisis moneter sehingga para pihak fokus pada pemulihan kegiatan usaha masing-masing.

Selanjutnya, sesuai Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-153/M.Sesneg/Setmen/04/2007 tanggal 9 April 2007 kepada Dapenbun, lahan disetujui dikembalikan kepada PPK Kemayoran dan uang pemasukan sebesar Rp6,975 Milyar dikembalikan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, penyelesaian pengembalian lahan dan pengenaan sanksi/denda menjadi permasalahan di antara para pihak sehingga PPK Kemayoran dan Dapenbun memohonkan mediasi kepada Jamdatun. 

Berita Lainnya
×
tekid