Kejaksaan bentuk Satgas Khusus Tangani Korupsi

Tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan, akan tetapi juga subjek hukum korporasi.

Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI, Rabu (23/3/2022). Dokumentasi Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). Sehingga dalam penanganan tindak pidana korupsi memiliki dampak yang besar terhadap keuangan maupun perekonomian negara. 

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, telah terjadi pergeseran paradigma dalam penanganan tindak pidana korupsi yang awalnya represif menjadi preventif. Sebab, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku yang dihukum. 

“Serta bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dengan menggunakan metode follow the money guna memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penyelamatan keuangan negara,” kata Febrie dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR, Rabu (23/3). 

Febrie menyebut, upaya penyelamatan keuangan negara oleh pihaknya melalui pertanggungjawaban pidana yang tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan, akan tetapi juga subjek hukum korporasi. Bertujuan pemidanaan juga diharapkan menghasilkan pendapatan negara karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda. 

Hal itu merupakan penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapannya tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.