sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan bentuk Satgas Khusus Tangani Korupsi

Tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan, akan tetapi juga subjek hukum korporasi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 23 Mar 2022 18:50 WIB
Kejaksaan bentuk Satgas Khusus Tangani Korupsi

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). Sehingga dalam penanganan tindak pidana korupsi memiliki dampak yang besar terhadap keuangan maupun perekonomian negara. 

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, telah terjadi pergeseran paradigma dalam penanganan tindak pidana korupsi yang awalnya represif menjadi preventif. Sebab, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku yang dihukum. 

“Serta bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dengan menggunakan metode follow the money guna memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penyelamatan keuangan negara,” kata Febrie dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR, Rabu (23/3). 

Febrie menyebut, upaya penyelamatan keuangan negara oleh pihaknya melalui pertanggungjawaban pidana yang tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan, akan tetapi juga subjek hukum korporasi. Bertujuan pemidanaan juga diharapkan menghasilkan pendapatan negara karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda. 

Hal itu merupakan penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapannya tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara. 

Pengoptimalan ini, dipandang perlu karena penanganan perkara tindak pidana korupsi saat ini hanya menitikberatkan kepada pemulihan keuangan negara. Sedangkan di sisi lain kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi belum menjadi pedoman standar penanganan oleh aparat penegak hukum di Indonesia. 

"Hal ini menimbulkan tingkat pemulihan keuangan negara sering kali tidak sebanding dengan opportunity cost dan multiplier economy impact yang timbul sebagai akibat terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Febrie. 

Serupa dalam penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain untuk efek penjeraan, juga sebagai upaya untuk penyelamatan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Sponsored

“Optimalisasi asset recovery sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana korupsi serta meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi,” ucapnya. 

Selain penanganan tindak pidana korupsi, penyidik juga masih mendalami perkara pelanggaran HAM Yang Berat Paniai. Proses hingga kini masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

Berita Lainnya
×
tekid