Kejaksaan diharap tak lagi berdalih selesaikan pelanggaran HAM berat 1965

YPKP 65 menyerahkan bukti kuburan massal yang diharapkan membantu penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat 1965.

Konferensi pers Kejaksaan Agung. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 65 meminta Kejaksaan Agung tak lagi berdalih kekurangan alat bukti, untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM berat tragedi 1965. Hal ini lantaran YPKP 65 memiliki alat bukti tambahan untuk mengusut kasus tersebut.

"Kami memiliki alat bukti yang cukup. Kuburan masal bukan hanya satu dua, tapi 346 dan semuanya sudah diverifikasi di berbagai tempat," kata Ketua YPKP Bedjo Untung di Humas Polri, Jakarta, Kamis (3/10).

Dia menjelaskan, lokasi ratusan kuburan massal tersebut tersebar di Sumatera utara, Sumatera Barat, Palembang, Lampung, Jawa Tengah, Sukabumi, Tangerang, dan Bandung.

Temuan ratusan kuburan massal, berisi lokasi dan nama korban, itu telah dilaporkan YPKP 65 ke Komnas HAM. Mereka juga menyampaikan laporan tersebut ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. 

Bedjo pun mempertanyakan lambannya Kejaksaan Agung memproses pelanggaran HAM berat 1965. Padahal, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi pada kejaksaan untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk mengusut kasus tersebut.