Kejaksaan mangkir dari sidang pra peradilan tersangka Windi Purnama

Kejaksaan akan dipanggil kembali untuk persidangan dengan agenda serupa, pada Senin (17/7).

Gedung Kejaksaan Agung. Foto Ist

Kejaksaan Agung (Kejagung) mangkir dari pemanggilan sidang pra peradilan yang dimohonkan oleh kubu tersangka Windi Purnama. Sidang ini untuk menguji proses penetapan kliennya hingga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 sampai 2022.

Kuasa Hukum Windi, Rizky Khairullah mengatakan, kejaksaan akan dipanggil kembali untuk persidangan dengan agenda serupa, pada Senin (17/7). Panggilan untuk diperiksa oleh majelis hakim itu disebut sebagai pemanggilan terakhir.

“Jadi karena pihak termohon (Kejagung) tidak hadir maka sidangnya ditunda satu minggu untuk dipanggil lagi pihak Kejaksaan,” kata Rizky saat dihubungi, Senin (10/7).

Rizky membeberkan, alasan sidang ini diajukan karena prosedur penetapan dan alat buktinya masih diragukan kesesuaian dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terlihat dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Sprindik yang tidak diterimanya dari penyidik.

Sementara, Windi sendiri telah diperiksa sebanyak tiga kali untuk ketiga orang tersangka. Pemeriksaan dalam kapasitas saksi ini dilakukan untuk tersangka Irwan Hermawan, Johnny G Plate, dan Muhammad Yusrizki.