sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan mangkir dari sidang pra peradilan tersangka Windi Purnama

Kejaksaan akan dipanggil kembali untuk persidangan dengan agenda serupa, pada Senin (17/7).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 10 Jul 2023 16:19 WIB
Kejaksaan mangkir dari sidang pra peradilan tersangka Windi Purnama

Kejaksaan Agung (Kejagung) mangkir dari pemanggilan sidang pra peradilan yang dimohonkan oleh kubu tersangka Windi Purnama. Sidang ini untuk menguji proses penetapan kliennya hingga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 sampai 2022.

Kuasa Hukum Windi, Rizky Khairullah mengatakan, kejaksaan akan dipanggil kembali untuk persidangan dengan agenda serupa, pada Senin (17/7). Panggilan untuk diperiksa oleh majelis hakim itu disebut sebagai pemanggilan terakhir.

“Jadi karena pihak termohon (Kejagung) tidak hadir maka sidangnya ditunda satu minggu untuk dipanggil lagi pihak Kejaksaan,” kata Rizky saat dihubungi, Senin (10/7).

Rizky membeberkan, alasan sidang ini diajukan karena prosedur penetapan dan alat buktinya masih diragukan kesesuaian dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terlihat dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Sprindik yang tidak diterimanya dari penyidik.

Sementara, Windi sendiri telah diperiksa sebanyak tiga kali untuk ketiga orang tersangka. Pemeriksaan dalam kapasitas saksi ini dilakukan untuk tersangka Irwan Hermawan, Johnny G Plate, dan Muhammad Yusrizki.

“Prosedural dan alat bukti apakah sudah sesuai dengan KUHAP? Kita belum terima SPDP dan Sprindik ketika pemanggilan terakhir langsung ditahan,” ujarnya.

Sebelumnya, penangkapan Windy terjadi di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Selanjutnya, WP ditahan selama 20 hari yang terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023.  Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara, pihak tersangka dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan membantah Windy sebagai orang kepercayaan dirinya.

Sponsored

"Bukan orang kepercayaan IH," kata Pengacara Irwan, Handika Honggo Wongso dalam keterangannya, Selasa (23/5).

Kendati demikian, kata Handika, Windy berada dalam lingkaran kasus ini. Ia menerima perintah langsung dari seseorang yang berkuasa. Maka dari itu, nyawanya pun terancam dalam bahaya dan keselamatannya patut dinomorsatukan. Perlindungan bagi dirinya dan keluarga diperlukan saat ini.

Ia berharap, pihak perlindungan seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat menunjukan tajinya lagi. Lantaran, setelah keterangannya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) potensi bahaya akan muncul.

“Tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Windy disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid